Kadang hidup butuh imajinasi negeri dongeng

Sabtu, 16 Desember 2017

SEPASANG SEPATU

Berjalan beriringan, bukan saling mendahului..

Perjalanan antara kita dianalogikan seperti sepasang sepatu. Mereka bukan ingin saling mendahului, bukan pula ingin melengkapi satu dengan yang lain. Tapi mereka hanya ditakdirkan untuk terikat dan berpasangan.
Share:

Sabtu, 09 Desember 2017

PERCATURAN GLOBAL

Globalisasi merupakan era perubahan yang sangat cepat dimana pertukaran informasi, budaya, dinamika sosial ekonomi, dan hal-hal lainnya dapat saling berhubungan antara satu negara dengan negara lain. Globalisasi memiliki dampak positif dan negatif, termasuk bagi bangsa Indonesia. Indonesia harus pandai dalam memilih dan memilah nilai-nilai positif dari globalisasi. Bangsa Indonesia pada era globalisasi ini harus mampu memiliki daya saing global tetapi tidak meninggalkan jati diri bangsanya.
Menghadapi globalisasi, bangsa Indonesia harus tegak dengan memiliki kedaulatan di bidang politik, kemandirian bidang ekonomi, berkepribadian di bidang budaya, dan memiliki daya lenting yang kuat dalam ketahanan nasional. Menjadi bangsa yang tidak meninggalkan jati diri dan nilai-nilai luhur kebangsaan. Menjunjung tinggi lima pilar kebangsaan; Pancasila, Bhinneka  Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam persaingan global, Indonesia memiliki letak yang potensial dan strategis. Terletak di Kawasan Paifik Barat Daya. Berada diantara dua benua Asia dan Australia. Kondisi tersebut membawa pengaruh dalam berbagai aspek. Ditinjau dari segi ekonomi, letak Indonesia menjadikannya sebagai jalur perdagangan global yang ramai.
Potensi geografi lainnya ditinjau dari negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan sekitar 25.000 pulau dengan berbagai ukuran serta di lalui pegunungan api sirkum mediterania dan sirkum pasifik menjadikan Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa melimpah. Kondisi geopolitik dan geostrategis ini menjadikan Indonesia ke dalam wilayah terbuka.
Ditinjau dari segi antropologis, Indonesia menjadi negara dengan keragaman suku, bahasa, eni budaya, ras, dan etnik terbesar di dunia. Ditambah dengan adanya bonus demografi yang diprediksi pada tahun 2020-2025 menjadikan Indonesia.
Potensi-potensi inilah yang menjadikan Indonesia memiliki banyak keuntungan bagi pembangunan nasional. Tidak ringan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan daya saing global dengan tidak meninggalkan jati diri bangsa.
Kondisi saat ini justru malah semakin memprihatinkan. Banyak tantangan yang mesti dihadapi. Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat.Banyak yang tidak bisa konsisten mengikuti cita-cita bangsa Indonesia. Terjadinya kasus korupsi, kolusi, nepotisme; tawuran antar pelajar; melanggar etika; penyalahgunaan narkotika; mafia hukum dan mafia kasus; serta masih banyak lagi.
Pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat tertulis jelas amanat untuk “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sebenarnya selama ini sudah dilaksanakan baik di bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan, namun tentunya harus tetap berlanjut. Didasarkan pada prinsip politik bebas aktif yang dipegang oleh bangsa Indonesia.
Menghadapi tantangan global secara umum Indonesia perlu memperkuat bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Pemahaman masyarakat tentang semua bidang tersebut sebenarnya sudah ada. Namun, perlu diperkuat lagi dengan berbagai tantangan globalisasi.
Pada perspektif ideologi, pandangan bangsa Indonesia terhadap Pancasila yang merupakan ideologi bangsa saat ini sudah sangat kuat. Akan tetapi, nampaknya perlu dilakukan pemahaman dan pengamalan terus menerus. Karena di kalangan masyarakat saat ini kurang adanya kebanggaan ketika membicarakan, memahami, dan menghayati Pancasila. Masih ada sebagian masyarakat bersikap dan berpandangan sempit. Beberapa kalangan dengan kepentingan ego masing-masing justru menyebarkan sikap ketidakpercayaan terhadap Pancasila.
Pada kehidupan politik bangsa Indonesia relatif stabil dengan prinsip demokrasinya. Arus globalisasi menyebabkan liberalisme dan individualisme sedikit demi sedikit masuk ke Indonesia. Terkadang dengan adanya pengaruh-pengaruh tersebut ada beberapa keinginan yang tidak sesuai prinsip demokrasi. Masih perlu waktu bagi bangsa Indonesia memahami pandangan politik dalam perspektif yang luas tetapi tidak meninggalkan prinsip demokrasi. Dinamika politik yang terjadi juga diakibatkan karena kurang kemantangan berpolitik dan kematangan kebangsaan yang minim.
Pada bidang politik, Indonesia masih harus terus berjuang untuk mencapai kemandirian dan berdikari. Liberalisme dan kapitalisme bagsa barat selalu berusaha agar Indonesia dapat bergantung kepadanya dan dikendalikan. Saat ini gaya hidup konsumerisme, materealistis, dan hedonisme menjangkit beberapa kalangan masyarakat. Hal ini yang mendorong seseorang melanggar norma dalam rangka memenuhi gaya hidupnya, seperti korupsi, merampok, kolusi dan perilaku lainnya yang melunturkan moralitas.
Indonesia memiliki berbagai karakter jati diri bangsa yang menjadikannya lebih tinggi dalam berbudi. Nilai-nilai luhur bangsa ini tercermin dalam kehidupan bermayarakat sehari-hari. Perspektif sosial budaya menyajikan keragaman Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Saat ini dapat kita saksikan sikap ketergantungan, rendah diri, malas, kurang disiplin, tidak jujur, dan mementingkan diri sendiri sudah menjangkit di kalangan masyarakat Indonesia. Budaya asing yang saat ini dapat sangat mudah menyebar termasuk di kalangan anak muda Indonesia sedikit demi sedikit menggerus etika dan norma bangsa. Membentuk masyarakat yang harmonis bukan hal mudah pada era globalisasi saat ini. Namun, bukan tidak mungkin ketika masyarakat bersatu padu dalam tatakrama, beretika berbudaya, dan budi pekerti yang kembali pada jati diri bangsa.
Di bidang pertahanan dan keamanan perlu perhatian untuk mewujudkan profesionalisme. Kesadaran bela negara cukup baik namun perlu adanya pembinaan dan dipelihara secara keberlanjutan. Kelemahan hukum, keadilan, ketertiban dapat saja menimbukan kekaucauan. Kriminalitas meninkat dengan jaringan yang lebih luas, narkoba, kejahatan cyber, culture of violence, serta kriminalitas lainnya. Nasionalisme diartikan secara sempit yang menyebabkan keadaan tidak stabil. Peran aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman kontingen.
Pancasila sebagai ideologi bangsa perlu digalakkan kembali melalui pengalaman nyata. Perlu kewaspadaan terhadap pengaruh terhadap ideologi asing. Boleh jadi kerusakan moral yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa merupakan salah satu akibat karena pengaruhnya. Pendidikan merupakan salah satu jalan yang ditempuh sebagai bagian dari penguatan karakter dan budi pekerti baik generasi penerus.




DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin. 2015. Dinamika Kawasan Pasifik Barat Daya dalam Percaturan Global. Makasar: Jurnal Kritis. Vol.1, No.1.

Fatwa, AM. 2012. Peran Bangsa Indonesia dalam Percaturan Global. https://www.kompasiana.com/amfatwa/peran-bangsa-indonesia-dalam-percaturan-global_55122ba2a33311f456ba8019 (diakses pada 21 November 2017).
Share:

JURNALISTIK

Secara etimologis, jurnalistik (journalistic, journalism) berakar kata “journal” (Inggris) berarti laporan atau catatan. Menurut F. Fraser Bond, jurnalistik adalah segala bentuk yang terkait dengan pembuatan berita dan ulasan mengenai berita yang disampaikan kepada publik. Sedangkan menurut Kustadi Suhandang, jurnalistik adalah seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik adalah salah satu bagian dari komunikasi masa.
Melalui jurnalistik masyarakat dapat mengetahui informasi tanpa harus mendatangi secara langsung. Jurnalisme yang baik akan mengantarkan edukasi yang baik juga pada masyarakat. Keterlibatan publik pada pemutusan-pemutusan permasaalahan juga dapat dilakukan melalui komunikasi masa ini. Kontrol sosial serta peran aktif dari masyarakat kepada pemerintah dapat berjalan baik.
Jurnalistik tidak selalu identik dengan perusahaan koran atau media masa nasional lainnya. Ada berbagai jenis jurnalistik yang bahkan skala penyebarannya sudah sangat besar hingga level internasional. Beberapa jenis jurnalistik, antara lain citizen journalism, yellow journalismjournalisme lher, dan journalisme presisi.
Citizen journalism adalah bentuk penyebaran informasi melalui komunikasi masa oleh seseorang (buka jurnalis) kepada masyarakat. Ada berbagai perdebatan mengenai citizen journalim dikatakan sebagai bagian dari jurnalistik atau bukan. Akan tetapi, di era serba modern dan cepat seperti sekarang ini citizen journalism justru semakin berkembang. Citizen journalism dikenal juga sebagai netizen, participatory journalism, grassroot journalism, dan masih banyak lagi. Bentuk citizen journalism sendiri dapat dilakukan melalui blog, menulis sesuatu di akun media masa (facebook, twitter, instagram, dll), menyajikan informasi dalam bentuk video (vlog), memberikan informasi tentang sebuah peristiwa di media masa, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menanggapi sebuah peristiwa.
Yellow journalism adalah jenis jurnalime yang berupaya menciptakan kesan-kesan sensasional yang biasanya dilakukan dengan pemburukan makna dan kurang memerhatikan substansi peristiwa. Tujuan dari jurnalisme ini adalah jelas untuk meningkatkan penjualan media tersebut. Yellow journalism sering dinilai sebagai jurnalisme yang tidak profesional.
Jurnalism lher disebut juga sebagai jurnalisme pornografi. Journalism lher lebih cenderung menampilkan hal-hal yang memicu peningkatan nafsu, melalui penyajian gambar dan kalimat. Journalism lher tidak terlepas dari kontroversi.
Journalism Presisi adalah sebuah bentuk jurnalisme yang berupaya untuk mencari ketepatan informasi dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial terkait. Journalism presisi merupakan sebuah awal dari jurnalistik baru. Dikemukakan oleh Philip Mayer tahun 1969-1970.
Dalam dunia jurnalistik terdapat kode etik yang disusun sebagai penuntun moral dan etika para jurnalis (wartawan) dalam menjalankan profesinya. Selain dibatasi oleh ketentuan hukum perundang-undangan, jurnalis juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Pasca reformasi 1998 yang mengubah sistem politik Indonesia, kode etik jurnalistik juga mengalami perombakan. Dewan Pers mengesakan Kode Etik Wartawan (jurnalis) pada tanggal 29 Juni 2000. Kemudian disempurnakan kembali pada 14 Maret 2006, menjadi Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006.
Kode etik jurnalistik yang ditetapkan tersebut, yaitu.
1.      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2.      Wartawan Indoensia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.      Wartawan Indonsia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang bersedia tidak diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8.      Wartwan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
9.      Wartawan Indonesia mengahargai hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode etik jurnalistik menggunakan empat asas. Pertama asas demokrasi, diartikan sebagai pers harus mengutamakan kepentingan publik, berita disiarkan secara berimbang dan independen, pers wajib mengutamakan hak jawab dan hak koreksi. Kedua asas profesionalitas, jurnalis harus menguasai profesinya baik secara teknis maupun filosofi, sehingga dihasilkan berita yang akurat dan faktual. Ketiga asas moralitas, melalui jurnalistik dapat memberikan dampak luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan, maka moral menjadi landasan jurnalis dalam menjalankan profesinya. Keempat asas supermasi hukum, jurnalis bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku, karenanya dituntut untukpatuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.
Jurnalistik tidak dapat dijalankan semena-mena karena erkaitan dengan patisipasi dan penyebaran informasi pada publik. Kode etik jurnalistik tidak bersifat mengekang akan tetapi memberikan wadah bagi para jurnalis dalam menyampaikan suatu berita tidak melanggar norma.
Share:
Blue Fire Pointer

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.