Secara
etimologis, jurnalistik (journalistic,
journalism) berakar kata “journal”
(Inggris) berarti laporan atau catatan. Menurut F. Fraser Bond, jurnalistik
adalah segala bentuk yang terkait dengan pembuatan berita dan ulasan mengenai
berita yang disampaikan kepada publik. Sedangkan menurut Kustadi Suhandang,
jurnalistik adalah seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah,
menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari
secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik adalah salah satu bagian dari
komunikasi masa.
Melalui
jurnalistik masyarakat dapat mengetahui informasi tanpa harus mendatangi secara
langsung. Jurnalisme yang baik akan mengantarkan edukasi yang baik juga pada
masyarakat. Keterlibatan publik pada pemutusan-pemutusan permasaalahan juga
dapat dilakukan melalui komunikasi masa ini. Kontrol sosial serta peran aktif
dari masyarakat kepada pemerintah dapat berjalan baik.
Jurnalistik
tidak selalu identik dengan perusahaan koran atau media masa nasional lainnya.
Ada berbagai jenis jurnalistik yang bahkan skala penyebarannya sudah sangat
besar hingga level internasional. Beberapa jenis jurnalistik, antara lain citizen journalism, yellow journalism, journalisme lher, dan journalisme presisi.
Citizen journalism
adalah bentuk penyebaran informasi melalui komunikasi masa oleh seseorang (buka
jurnalis) kepada masyarakat. Ada berbagai perdebatan mengenai citizen journalim dikatakan sebagai
bagian dari jurnalistik atau bukan. Akan tetapi, di era serba modern dan cepat
seperti sekarang ini citizen journalism
justru semakin berkembang. Citizen
journalism dikenal juga sebagai netizen,
participatory journalism, grassroot journalism, dan masih banyak
lagi. Bentuk citizen journalism
sendiri dapat dilakukan melalui blog, menulis sesuatu di akun media masa
(facebook, twitter, instagram, dll), menyajikan informasi dalam bentuk video (vlog), memberikan informasi tentang
sebuah peristiwa di media masa, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat
untuk menanggapi sebuah peristiwa.
Yellow journalism
adalah jenis jurnalime yang berupaya menciptakan kesan-kesan sensasional yang
biasanya dilakukan dengan pemburukan makna dan kurang memerhatikan substansi
peristiwa. Tujuan dari jurnalisme ini adalah jelas untuk meningkatkan penjualan
media tersebut. Yellow journalism
sering dinilai sebagai jurnalisme yang tidak profesional.
Jurnalism lher
disebut juga sebagai jurnalisme pornografi.
Journalism lher lebih cenderung menampilkan hal-hal yang memicu peningkatan
nafsu, melalui penyajian gambar dan kalimat. Journalism lher tidak terlepas dari kontroversi.
Journalism Presisi
adalah sebuah bentuk jurnalisme yang berupaya untuk mencari ketepatan informasi
dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial terkait. Journalism presisi merupakan sebuah awal dari jurnalistik baru.
Dikemukakan oleh Philip Mayer tahun 1969-1970.
Dalam
dunia jurnalistik terdapat kode etik yang disusun sebagai penuntun moral dan
etika para jurnalis (wartawan) dalam menjalankan profesinya. Selain dibatasi
oleh ketentuan hukum perundang-undangan, jurnalis juga harus berpegang kepada
kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam
menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Pasca
reformasi 1998 yang mengubah sistem politik Indonesia, kode etik jurnalistik
juga mengalami perombakan. Dewan Pers mengesakan Kode Etik Wartawan (jurnalis)
pada tanggal 29 Juni 2000. Kemudian disempurnakan kembali pada 14 Maret 2006,
menjadi Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006.
Kode
etik jurnalistik yang ditetapkan tersebut, yaitu.
1.
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2.
Wartawan Indoensia menempuh cara-cara
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.
Wartawan Indonsia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
6.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
7.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak
untuk melindungi narasumber yang bersedia tidak diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
8.
Wartwan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras,warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
9.
Wartawan Indonesia mengahargai hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
11.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional.
Kode
etik jurnalistik menggunakan empat asas. Pertama asas demokrasi, diartikan
sebagai pers harus mengutamakan kepentingan publik, berita disiarkan secara
berimbang dan independen, pers wajib mengutamakan hak jawab dan hak koreksi.
Kedua asas profesionalitas, jurnalis harus menguasai profesinya baik secara
teknis maupun filosofi, sehingga dihasilkan berita yang akurat dan faktual.
Ketiga asas moralitas, melalui jurnalistik dapat memberikan dampak luas
terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang
mengandalkan kepercayaan, maka moral menjadi landasan jurnalis dalam
menjalankan profesinya. Keempat asas supermasi hukum, jurnalis bukanlah profesi
yang kebal dari hukum yang berlaku, karenanya dituntut untukpatuh dan tunduk
kepada hukum yang berlaku.
Jurnalistik tidak dapat
dijalankan semena-mena karena erkaitan dengan patisipasi dan penyebaran
informasi pada publik. Kode etik jurnalistik tidak bersifat mengekang akan
tetapi memberikan wadah bagi para jurnalis dalam menyampaikan suatu berita
tidak melanggar norma.